HANYA BERLAKU DIPASARAN ORANG JAHIL DAN AWAM
Dijamannya Buya Hamka, orang yang mengemukakan pandangan baru terkait merespon persoalan-persoalan didalam fiqh nawazil, bukan hanya di hukumi terkeluar dari Ahlussunnah. Bahkan lebih dari itu, yaitu dikeluarkan dari Islam.
Kita yang hidup di era digital ini, masih mending ketimbang Buya dizamannya, maka sejatinya fenomena yang sebigini, sudah berlalu orang-orang yang mendahuluinya.
Anda di tuduh ahli bid'ah krn berorganisasi/yayasan, membangun sekolah formal dan universitas, serta da'wah lewat TV. Maka tak perlu pusing dengannya. Sebab pembahasan seperti ini hanya akan berlaku dipasaran orang-orang jahil dan awam, menurut Buya Hamka.
Dizamannya, Ki Ahmad Dahlan di tuduh kafir oleh ulama-ulama tradisional yang jumud didalam mempertahankan pandangan lama, lantaran Ki Dahlan didalam sarana dan prasarana pembelajaran ma'hadnya sudah menggunakan manejemen kelembagaan yang modern. Yang mana pada saat itu, hal itu di perkenalkan oleh penjajah kafir Belanda disekolah-sekolah mereka. Sebab katanya, bagi ulama-ulama jumud itu, penggunaan kursi dan meja dalam proses belajar-mengajar adalah tasyabbuh bil kuffar.
Buya Hamka mengatakan:
"Kalau ada orang membuat propaganda (kampanye), barangsiapa berani menyatakan paham yang baru tentang khilafiyah bahwa orang itu telah keluar dari Islam,
Ketahuilah, itu propaganda (kampanye) murahan yang hanya laku untuk golongan jahil yang terbatas."
(Buya HAMKA, Dari Hati Ke Hati, Hal. 72, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2016).
Komentar
Posting Komentar