POLIGAMI DAN MAKNA KEADILAN

Oleh: Rachmad Aditiar Garusu

Dalam nash, poligami dituntut menghadirkan sikap adil bagi yang mengamalkannya. Dalam konteks itu, maka keadilan memiliki dua arti: keadilan psikologis dan keadilan material.

Sudah dapat dipastikan bahwa keadilan psikologis menuntut monogami. Sebab ketidakrelaan wanita kebanyakan untuk tidak ingin di poligami menunjukan ini. Sedangkan keadilan material terkait dengan kesetaraan nafkah lahir, lebih mudah ketimbang keadilan psikologis.

Adapun sikap adil yang menjadi prasyarat dari poligami adalah keadilan dari sisi material, dan bukan sisi psikologis. Karena syariat atau hukum fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya.

Sebab perasaan yang menghantarkan untuk lebih condong kepada salah satu dari ke empat istri adalah hal yang jauh dari kendali dan rasio manusia. Karena adil dari sisi psikologis, itu di luar kekuasaan manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL INSANU HAYAWANUN NATHIQ

BUAH MANIS DARI TEGAKNYA TAUHID

KEMBALI KEPADA AL-QUR'AN DAN SUNNAH